Kamis, 20 Juni 2013

TIM TIM PADA KANTOR KESBANG DAN LINMAS KOTA MAKASSAR

Dasar Hukum
BAB I
PENDAHULUAN


Pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah saat ini haruslah dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa yang dilandasi dengan keaneka ragaman yang ada di berbagai wilayah Indonesia. Terutama dalam mempertahankan Persatuan dan Kesatuan di tengah-tengah masyarakat yang pada saat ini sementara dilanda berbagai ancaman-ancaman oleh oknum tertentu untuk memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Di samping itu Undang-Undang Dasar Negara kita juga telah mengamanahkan agar setiap persoalan dan permasalahan yang ada di wilayah masing-masing harus dapat diselesaikan dengan musyawarah dansecara demokratis, termasuk keadaan luar negeri yang dapat mempengaruhi secara langsung terhadap lingkungan hidup bangsa kita saat ini. Hal-hal yang juga dapat menjadi pertimbangan antara lain adalah daya saing nasional yang sangat tergantung pada seberapa jauh pelaksanaan kegiatan pemerintahan  dan pembangunan di setiap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara optimal dan terpadu lintas sektoral, lintas wilayah dan lintas stakeholder.
Sejalan dengan amanah pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di mana untuk urusan Pemerintah Daerah dalam hal ini urusan wajib Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat bersinergis pada fungsi keuangan Negara di Bidang Ketertiban dan Ketentraman yang ada di tengah-tengah masyarakat.
   Khususnya pada Pemerintah Kota Makassar, permasalahan-permasalahan yang timbul akan senantiasa berkaitan dengan kondisi dan ketahanan masyarakat, apalagi jika dikaitkan dengan bidang Kesatuan bangsa dan perlindungan masyakarat. Akan terjadi ketidak puasan kelompok masyarakat terhadap suatu kebijakan pemerintah dan terhadap suatu keadaan yang menuntut pemerintah harus dengan cepat dan tepat mengambil langkah-langkah konkrit dan tidak bertentangan dengan tuntutan masyarakat atau kelompok masyarakat.
Terutama pada kondisi dan situasi ketahanan dan perlindungan masyarakat, yang setiap saat akan selalu terpancing dengan isu-isu sentral yang dengan cepat menyebar ke tengah-tengah masyarakat yang kondisi kebenarannya belum bisa dipastikan. Sehingga akan terpengaruh besar terhadap kondisi pemerintahan serta penyelenggaraan pemerintahan di Kota Makassar.
Melihat hal tersebut di atas Pemerintah Kota Makassar khususnya melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009, untuk mempersempit dan mengecilkan peluang serta potensi konflik yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat mengambil langkah-langkah dan kegiatan seperti : Rapat-rapat rutin Kominda, Pendeteksian dini potensi konflik, Forum pembauran Kebangsaan, Penyuluhan dan seminar/sosialisasi Ketahanan dan Bela Negara, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan lain sebagainya.  Dan hal ini dilaksanakan secara rutin baik terhadap individu masyarakat, kelompok masyarakat serta kelompok atau unsur dari lembaga-lembaga dan organisasi kemasyarakat dengan bekerja sama dengan unsur TNI dan Kepolisian di bawah Muspida Kota Makassar.
Sistem pelaporan administrasi kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Pemerintah Propinsi senantiasa berjalan dengan maksimal dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Manusia dan Jalur forum – forum yang telah terbentuk di bawah lingkup kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar.
Sehingga dengan demikian permasalah-permasalahan yang timbul dapat diselesaiakan secara tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan diambil tindakan preventif oleh Pihak Kepolisian dan TNI apabila permasalahan yang terjadi berpotensi melawan hukum dan mengancam kondisi ketahanan dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat Kota Makassar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi erangkat Daerah Kota Makassar, maka Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1.        Tugas Pokok
Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan pengendalian di bidang ideologi dan kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan perlindungan masyarakat di Kota Makassar.
2.        Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tesebut, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar mennyelenggarakan fungsi :
-         Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pembinaan Ideologi dan kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan perlindungan masyarakat.
-         Menyiapkan bahan penyusunan renana dan program Pembinaan Ideologi dan kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan perlindungan masyarakat.
-         Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka Pembinaan Ideologi dan kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan perlindungan masyarakat.
-         Mengelola Administrasi urusan tertentu.

Dan untuk menunjang serta melaksanakan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan perlindungan Masyarakat, terbentuk perangkat-perangkatnya yakni sebagai berikut :
1.        Sub Bagian Tata Usaha
2.        Seksi Ideologi dan Kewaspadaan Nassional
3.        Seksi Ketahanan Sosial dan Ekonomi
4.         Seksi Perlindungan Masyarakat.


























BAB II
TIM-TIM PADA KANTOR KESBANG DAN LINMAS KOTA MAKASSAR


A.    TIM FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)

DASAR HUKUM :

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Meteri Dalam Negeri
Nomor : 9 Tahun 2006
Nomor : 8 Tahun 2006

Tentang :            Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat.


FKUB didirikan untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Tugas dan Kewajiban Bupati/Walikota tentang FKUB (Pasal 4) adalah :
a)     Memeliharan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten/Kota;
b)    Mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di Kabupaten/Kota dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama;
c)     Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama;
d)    Membina dan mengkoordinasikan camat, lurah atau kepala desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat dalam kehidupan beragama;
e)     Menertibkan IMB Rumah Ibadat.







B.     TIM FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)

DASAR HUKUM :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 34 Tahun 2006
Tentang :            Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.

FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) Fungsinya adalah :
“ Sebagai Wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerja sama antar warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan ”.

Pasal 3 ayat (2) :
“Fasilitas dan pembinaan Pembauran Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) menjadi tugas dan kewajiban Bupati/Walikota’.

Pasal 5 :
Tugas  dan kwajiban Bupati/Walikota pada FPK :
a)     membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di daerah;
b)    Menumbuhkembagkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara anggota masyarakat dari bergaia Ras, Suku dan Etnis.
c)     Mengkoordinasikan Camat dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan;
d)    Mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di Kabupaten/Kota dalam pembauran kebangsaan.




C. TIM PEMANTAU DAN VERIFIKASI RENCANA RUMAH IBADAH

DASAR HUKUM :
Keputusan Walikota Makassar Nomor : 223.05/117/Kep/I/2012
Tentang : Pembentukan Tim Pemantau dan Verifikasi Rencana Rumah Ibadah di Kota Makassar





 TUGAS :   Memberikan Pembinaan dalam pelaksanaan dan Verifikasi rencana rumah ibadah kepada instansi Pemerintah / Unit Kerja terkait dalam wilayah Kota Makasssar serta melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap perkembangan situasi yang terkait dengan rencana pendirian rumah ibadah dalam wilayah Kota Makassar berikut dengan akar permasalahannya.



D. TIM SATLINMAS

DASAR HUKUM :
Permendagri No.10 Tahun 2009
Tentang : Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketentraman dan Ketertiban dan keamanan.

 TUGAS POKOK SATLINMAS :       
ü Memelihara ketentraman dran ketertiban masyarakat
ü Membantu Pelaksanaan Penangan Bencana
ü Membantu Penyelenggaraan Pemilihan Umum

FUNGSI SATLINMAS :
ü Membantu Masyarakat dalam Penanganan Bencana
ü Memberikan Perlindungan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
ü Memberikan Pembinaan dalam pelaksanaan dan Verifikasi rencana rumah ibadah kepada instansi Pemerintah / Unit Kerja terkait dalam wilayah Kota Makasssar serta melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap perkembangan situasi yang terkait dengan rencana pendirian rumah ibadah dalam wilayah Kota Makassar berikut dengan akar permasalahannya.





E. TIM FKDM (FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT)

DASAR HUKUM :
Permendagri No.12 Tahun 2006
Tentang : Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)

 TUGAS POKOK FKDM :       
v Menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masaryakat mengenai potensi ancaman, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini
v Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini masyarakat

FUNGSI FKDM :
v Melakukan upaya peningkatan kesiagaan masyarakat dalam mengantisipasi potenis ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana.





F. TIM POA (PENGAWASAN ORANG ASING)

DASAR HUKUM :
(1) Peraturan Pemerintah  No.45 Tahun 1954
      Tentang :      Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing yang Berada Di
                              Indonesia
(2) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 472/3035/SJ
      tanggal 5 Desember 2003
Tentang          Pedoman Pelaksanaan Koordinasi Pemantauan Orang Asing, NGO dan Lembaga Asing di Daerah

 TUGAS POKOK TIM POA : 
v Melakukan Pembinaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan Orang asing di Kota Makassar;
v Memberi arahan sinkronisasi pelaksanaan pengawasan Orang asing di Kota Makassar ;
v Melaksanakan tugas-tugas penatausahaan pelaksanaan pengawasan Orang asing di Kota Makassar;









G. TIM KOMINDA (KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH)

DASAR HUKUM :
(1) Peraturan Presiden  No.34 Tahun 2010
      Tentang :      Badan Intelijen Negara

(2)Permendagri Nomor: 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006
Tentang:       Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA)


 TUGAS POKOK TIM KOMINDA : 
v Memimpin pelaksanaan Komunitas Intelijen Daerah;
v Memimpin Pelaksanaan tugas-tugas Penatausahaan Komunitas Intelijen Daerah;
v Melaksanakan tugas-tugas teknis Komunitas Intelijen Daerah;




H. TIM VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK


DASAR HUKUM :
(1) Peraturan Presiden  No.5 Tahun 2009
      Tentang :      Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

(2)Permendagri Nomor: 24 Tahun 2009
Tentang:       Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.


 TUGAS POKOK TIM:
·          Melakukan Pembinaan dalam rangka pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan  Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
·          Mengkoordinir pelaksanaan teknis verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangfan kepada partai  politik;
·          Memberikan arahan sinkronisasi pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangfan kepada partai  politik;


I. TIM PENGENDALI UNJUK RASA


DASAR HUKUM :
(1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
      Tentang :      Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka
Umum

(2) SK Walikota Makassar Nomor : 332/080/Kep/I/2012
Tentang:       Tim Pengendali Kegiatan Unjuk Rasa Kota Makassar


 TUGAS POKOK TIM PENGENDALI UNJUK RASA:       
·          Menghimpun dan menyiapkan bahan laporan yang berhubungan dengan kejadian unjuk rasa dalam wilayah Kota Makassar.
·          Melakukan Analisis Data Terhadap kejadian unjuk rasa.
·          Membuat dokumentasi kejadian unjuk rasa
·          Menghimpun data kejadian unjuk rasa di lapangan.




J. TIM BADAN KOORDINASI PENANGANAN MASALAH AKTUAL DAERAH (BAKPEMALDA)

DASAR HUKUM :
(1) SK Walikota Makassar Nomor : 220.05/118/Kep/I/2012
Tentang:       Tim Bakpemalda Kota Makassar


 TUGAS POKOK TIM BAKPEMALDA:       
·          Melaksanakan pembinaan, pengkajian, evaluasi dan perumusan penanganan masalah bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, ketertiban, serta masalah aktual lainnya di Kota Makassar untuk selanjutnya jadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kebijakan Walikota Makassar.
·           Melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya membahas masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, ketertiban, serta masalah aktual lainnya di Kota Makassar.

1 komentar:

  1. baca juga gan... http://amrimu.blogspot.com/2014/03/sisi-lain-kota-makassar-2014.html

    BalasHapus